Kabupaten Nunukan adalah salah satu
kabupaten di
Kalimantan Utara,
Indonesia.
Ibu kota kabupaten ini terletak di
kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 140.842 jiwa (hasil
Sensus Penduduk Indonesia 2010). Motto Kabupaten Nunukan adalah "
Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari
bahasa Tidung.
Nunukan juga adalah nama sebuah
kecamatan di kabupaten ini..
Pelabuhan Nunukan merupakan pelabuhan lintas dengan kota Tawau,
Malaysia. Bagi penduduk kota Nunukan yang hendak pergi ke Tawau
diperlukan dokumen PLB (Pas Lintas Batas). Setiap hari rata-rata sekitar
8 unit kapal cepat dengan kapasitas kurang lebih 100 orang
mondar-mandir antar Nunukan dengan
Tawau,
Malaysia.
Profil Daerah
Kabupaten Nunukan adalah salah satu kabupaten di Kalimantan
Utara,Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan.
Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak
140.842 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Motto Kabupaten
Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang
berasal dari bahasa Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia.
Pada tahun 2003 terjadi tragedi kemanusiaan besar-besaran di Nunukan
ketika para pekerja gelap asal Indonesia yang bekerja di Malaysia
dideportasi kembali ke Indonesia lewat Nunukan. Pelabuhan Nunukan
merupakan pelabuhan lintas dengan kota Tawau, Malaysia. Bagi penduduk
kota Nunukan yang hendak pergi ke Tawau diperlukan dokumen PLB (Pas
Lintas Batas). Setiap hari rata-rata sekitar 8 unit kapal cepat dengan
kapasitas kurang lebih 100 orang mondar-mandir antar Nunukan dengan
Tawau, Malaysia.
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten
Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah,
peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh R.A. Besing yang pada
saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan
didasari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2
kabupaten baru lainnya, yaitu Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Bontang pada tanggal 4
Oktober 1999.
Sejarah terbentuknya kabupaten
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari
Kabupaten Bulungan,
Kalimantan Utara. Pembentukan kabupaten ini berdasarkan pertimbangan
luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat. Pemekaran Kabupaten Bulungan di pelopori oleh
R.A. Besing yang pada saat itu menjabat sebagai bupati.
Pada tahun
1999, pemerintah pusat memberlakukan
otonomi daerah dengan didasari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Dengan dasar inilah dilakukan
pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya, yaitu Kabupaten Nunukan dan
Kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam
UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Timur,
Kabupaten Kutai Barat dan
Kota Bontang pada tanggal
4 Oktober 1999. Dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan resmi menjadi kabupaten dengan 5 wilayah administratif, yakni:
Sejak tahun 2012, kabupaten ini merupakan bagian dari Provinsi
Kalimantan Utara, seiring dengan pemekaran provinsi baru tersebut dari
Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala daerah
Seiring dengan pembentukan Kabupaten Nunukan, dilakukan pula pelantikan pejabat Bupati Nunukan, yaitu
Drs. Bustaman Arham, tepatnya pada tanggal
12 Oktober 1999 di
Jakarta.
Setelah pelantikan Bupati Nunukan, dilakukan persiapan penataan
perangkat daerah dan pembentukan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
juga disiapkan.
Tanggal
25 Desember 1999,
dilantik 14 orang pejabat pada eselon II, III, IV untuk mengisi jabatan
struktural. Tiga hari setelah pelantikan jabatan struktural tepatnya
tanggal 28 Desember 1999 dilanjutkan dengan pelantikan 20 orang anggota
Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan hasil
Pemilihan Umum tahun 1999. Para Legislator tersebut berasal dari
Partai Golkar,
PDIP,
PPP dan
PAN.
Meskipun masih dihadapkan berbagai hambatan infrastruktur dan
suprastruktur, pemerintahan di Kabupaten Nunukan sudah mulai berjalan
secara normal. Kesempatan ini dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk
melakukan pemilihan
bupati definitif melalui sidang paripurna DPRD, tepatnya pada tanggal 11 April 2001.
Pada kesempatan tersebut muncul 3 pasangan calon, antara lain:
- Pasangan Drs. H. Bustaman Arham – H. Ali Karim
- Drs. H. Aseng Gusti Nuch – H. Arsyad Talib, SE
- H. Abdul Hafid Ahmad – Drs. Kasmir Foret, MM
- Drs. basri – Hj asmah gani
Dari 3 pasangan yang maju tersebut yang terpilih adalah pasangan H.
Abdul Hafid Ahmad – Drs. Kasmir Foret, MM sebagai bupati dan Wakil
Bupati Nunukan Periode 2001–2006. Pasangan ini dilantik pada tanggal
30 Mei 2001.
Pasangan ini pun juga kembali memimpin Kabupaten Nunukan setelah
mengikuti Pilkada Nunukan yang pertama kalinya dilaksanakan pada tahun
2006 dan mereka memimpin Nunukan untuk masa jabatan 2006-2011.
Kemudian, pada tahun 2011, tepatnya pada tanggal 16 Februari diadakan
kembali Pilkada Nunukan dan terpilih Drs. Basri sebagai bupati Nunukan
terpilih, bersama dengan wakil bupati Hj. Asmah Gani. Mereka dilantik
pada tanggal 31 Mei 2011 oleh Gubernur Kalimantan Timur
Awang Faroek Ishak.
[3]
Daftar Bupati Nunukan
Berikut ini adalah daftar nama-nama yang pernah memimpin Kabupaten Nunukan sejak tahun 1999:
No. |
Foto |
Nama |
Periode |
Keterangan |
1. |
|
Drs. Bustaman Arham |
1999–2001 |
Penjabat bupati |
2. |
|
H. Abdul Hafid Ahmad |
2001–2011 |
Bupati dua periode |
3. |
|
Drs. Basri |
2011–sekarang |
|
Stempel paspor dari Nunukan, Indonesia
Pemekaran Daerah
Pemekaran
Kota Sebatik yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Nunukan masih menunggu putusan dari DPR RI sedangkan usulan pemekaran
Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan,
Kabupaten Krayan dan
Kota Nunukan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nunukan masih menunggu putusan DPRD Kabupaten Nunukan.
[4][5]
Batas Wilayah
Media Informasi
Radio
- Radio Maroni 103 FM
- Radio Ambalat 88.8 FM
- Radio Devia 102.2 FM
- Radio SIP 90.4 FM
- Radio Swara Tribun Indonesia 101.4 FM
- Radio RTM Tawau FM - FM 100.1 - Streema
Sumber: Wikipedia Indonesia